Sesuatu yang baik harus disampaikan dengan cara yang baik. Satu kalimat yang siang ini saya aminkan dan menancap kuat di memori saya. Dari diskusi yang diadakan oleh Kemkominfo RI ini banyak hal yang bisa saya bawa pulang sebagai bekal bermuamalah dalam media sosial.
Perkembangan medsos sejak tahun 2004 yang sangat pesat, tentu menimbulkan dampak positif dan negatif. Sedikit banyak ini berpengaruh dalam kehidupan bermsyarakat baik secara langsung dan tidak langsung. Pwnggunaan media digital khususnya medsos seringkali jadi penyebarab isu dan berita yg tidak bertanggungjawab. Sehingga menjadi sarana penyebaran informasi yg tidak benar, hoax, gobah, fitnah, dan lain-lain. Apalagi jika dikaitkan dengan situasi politik negeri yang memanas.
Eh di sini saya ga ingin membahas politik ya, selain karena ga capable dalam bidang ini ya saya memang malas hahahaha. Tapi diskusi seru siang ini sungguh sayang untuk dilewatkan karena yang pertama, temanya tentang media sosial di mana ini jadi aktivitas saya sehari-hari, yang ke dua ada sesi pembahasan fatwa MUI yang sedang ramai dibincangkan, dan yang ke tiga ada buka puasa gratis, di Clarion pula hahahhaa.
Tiga poin yang akhirnya membulatkan tekad saya untuk merelakan tidur siang dan meluncur ke Grand Clarion – Daisy Room di mana diskusi ini rencana diadakan tepat pukul 2 siang.
Ada 3 narasumber yang berbagi dalam diskusi dengan tema “Aktulisasi Nilai-Nila Pancasila dalam Bermedia Sosial”. Yang pertama adalah Bapak DR. Hery Santoso, beliau adalah kepala Pusat Studi Pancasila UGM. Lalu ada Bapak Prof. DR. A. Muh. Galib M, MA dimana beliau adalah Sekretaris Umum MUI Provinsi SULSEL dan yang terakhir adalah Bapak Handoko Darta, dari Tim Komunikasi Presiden.
Pancasila dulu digali dari nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia. Nilai ini kemudian dituangkan dalam 5 sila Pancasila. Aktualisasi Pancasila bisa diterapkan dalam kehidupan bernegara, berbudaya dan beragama.
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak bisa dipungkiri bahwa benturan sangat gampang terjadi. Inilah mengapa penting untuk menerapkan dasar, aturan main dan kriteria nilai, untuk meredam benturan yang mungkin muncul dan memecahbelah persatuan bangsa demi merealisasikan cita-cita bersama: merdeka, bersatu, berdaulat, adil,dan makmur. Ini poin penting yang ditekankan oleh Bapak Dr Hery Santoso.
Postingan yang bernada fitnah, adu domba, hoax, ghibah dan sejenisnya sangat gampang kita temui di media sosial saat ini. Dan biasanya ya, jari jemari akan dengan gampang membagikan berita-berita seperti ini karena merasa didukung, sependapat atau hanya dengan alasan ingin mencari tau, betul gak seperti ini. Ini yang juga bisa memicu timbulnya benturan.
Baca juga : Tips Menjadi Smart User. Bukan hanya ponsel saja yang bisa jadi smart, penggunanya juga dong 😀
Padahal sudah ada dasar bagaimana kita berinteraksi sosial, dalam Al quran, hadis dan pendapat para ulama dalam hal ini adalah fatwa dari MUI.
MUI akhirnya mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan bermuamalah di media sosial. Fatwa ini adalah fatwa MUI yang sangat lengkap, ada 17 halaman semuanya. Fatwa ini hadir menjadi panduan dalam masyarakat dan menjadi pedoman. Bukan hanya dalam ucapan tetapi juga diterapkan dalam sikap dan tingkah laku.
Satu hal penting yang harus digarisbawahi adalah setiap membaca atau mendengar berita, jangan lgsg posting atau share. Lakukan tabayyun, cek dan ricek, konfirmasi ulang. Tahan diri hingga mendapatkan informasi yang jelas.
Narasumber yang ketiga berbagi tentang visi dan kerja nyata Bapak Jokowi menjelang tahun ketiganya menjabat sebagai Presiden RI.
Hihihi..belumpa’ pernah ikutan kegiatan flash blogging begini. Kelihatan sekali flashnya di’ :D, banyak typo. Angkat tangan ma’ saya kalau diminta flash blogging. Kelamaan mikirnya. Ndak jadi-jadi ngetiknya.
Tiga kalima ikut flash blogging, gagal terus hahahhaha ini rencana mau diedit dan tambah gambar sih sebenarnya tapi blm sempat 😀